Site icon Bircunews

Anggota DPRD Garut Kunjungi Emak Titi Lansia Miskin yang Tak Tersentuh Bansos Pemerintah

Yudha Puja Turnawan mengunjungi emak Titi, lansia duafa yang lumpuh

GARUT – Kepedulian terhadap warga paling rentan kembali ditunjukkan Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan. Pada Senin (5/1/2026), ia mengunjungi Emak Titi, seorang lansia miskin ekstrem penyandang disabilitas yang mengalami kelumpuhan dan tinggal di Kampung Bentar Hilir RT 03 RW 10, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.

Emak Titi hidup dalam kondisi serba terbatas. Selain lanjut usia, ia juga lumpuh dan tidak dapat berjalan, sehingga sepenuhnya bergantung pada bantuan keluarga untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

Dalam kunjungan tersebut, Yudha Puja Turnawan tidak datang sendiri. Ia didampingi perwakilan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Garut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Lurah Sukamentri. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bagian dari upaya mencari solusi konkret atas persoalan yang dihadapi Emak Titi.

Sebagai bentuk kepedulian langsung, Yudha menyerahkan bantuan sembako dan uang tunai. Sementara itu, DKP Kabupaten Garut turut menyalurkan bantuan beras guna meringankan beban hidup Emak Titi dan keluarganya.

“Saya Yudha Puja Turnawan, Anggota DPRD Kabupaten Garut, hari ini bersama Bapak Supriyadi dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut, Dinas Disdukcapil, serta Bapak Wijiyono selaku Kepala Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota, menengok Emak Titi, lansia dhuafa yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem,” ujar Yudha.

Lebih lanjut, Yudha memaparkan kondisi kehidupan Emak Titi. Saat ini, Emak Titi dirawat oleh putrinya, Entin, seorang janda yang tinggal di rumah kontrakan dengan biaya sewa Rp300 ribu per bulan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus merawat ibunya yang lumpuh, Entin bekerja sebagai tukang cuci dan setrika.

Ironisnya, di tengah kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut, Emak Titi justru tidak menerima bantuan pemerintah apa pun. Hal ini disebabkan tidak adanya dokumen kependudukan yang valid, sehingga namanya tidak tercatat dalam DTSEN. Akibatnya, Emak Titi tidak mendapatkan akses bantuan seperti PKH Lansia, BPNT, maupun BPJS PBI, meskipun kondisinya lumpuh dan menyandang disabilitas.

“Hasil penelusuran Disdukcapil, ternyata Emak Titi pernah melakukan perekaman data di Kota Bitung. Saya sudah meminta Disdukcapil Garut untuk berkomunikasi dengan Disdukcapil Kota Bitung agar diterbitkan surat kepindahan, sehingga Emak Titi bisa dicatatkan sebagai warga Garut. Padahal sejatinya beliau asli Garut, hanya sempat merantau ke Bitung,” jelas Yudha.

Yudha menegaskan, negara tidak boleh abai terhadap kondisi warga miskin ekstrem seperti Emak Titi. Menurutnya, perlindungan terhadap lansia telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Lansia seperti Emak Titi, apalagi beliau lumpuh dan disabilitas, harus mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah pusat, provinsi, dan terlebih Pemerintah Kabupaten Garut,” tegasnya.

Selain mendorong pemenuhan hak administratif agar Emak Titi dapat mengakses bantuan negara, Yudha juga mengajak Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengoptimalkan kolaborasi pendanaan dan program sosial.

“Pemkab Garut bisa mengoptimalkan peran Baznas. Di Baznas ada program bantuan untuk lansia, juga program Garut Makmur. Misalnya, Ibu Entin bisa diberi bantuan kewirausahaan agar memiliki penghasilan yang lebih layak,” ungkapnya.

Melalui kunjungan ini, Yudha Puja Turnawan berharap kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat paling rentan, sehingga lansia miskin ekstrem seperti Emak Titi dapat hidup lebih manusiawi dan bermartabat.(gilang)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version