Site icon Bircunews

Anggota DPRD Garut Kunjungi Emak Rohanah yang Tidak Masuk DTSEN dan Tak Pernah Menerima Bansos

GARUT — Di usia senjanya, Emak Iis Rohanah seharusnya dapat menjalani hari-hari dengan tenang. Namun, kenyataan berkata lain. Janda dhuafa yang tinggal di Kampung Cibeureum RT 07 RW 01, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, itu masih harus bertahan hidup dalam keterbatasan.

Lebih memprihatinkan lagi, rumah yang menjadi tempat berlindungnya kini berada dalam kondisi sangat tidak layak huni. Bangunannya tampak miring, sementara bagian atapnya nyaris ambruk dan sewaktu-waktu dapat membahayakan keselamatan penghuninya.

Di tengah kondisi tersebut, ada persoalan lain yang membuat kehidupan Emak Rohanah semakin berat. Namanya ternyata belum masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Akibatnya, berbagai program perlindungan sosial pemerintah yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat miskin dan rentan belum pernah diterimanya.

Kondisi itulah yang mendorong Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mengunjungi kediaman Emak Iis Rohanah pada Senin, 14 September 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Yudha datang bersama pendamping sosial atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Darlina. Ia juga menyerahkan bantuan sembako dan santunan uang tunai yang berasal dari dana pribadinya.

Kunjungan tersebut bermula dari sebuah pesan WhatsApp.

Yudha mengaku mendapatkan informasi mengenai kondisi Emak Rohanah dari seorang warga bernama Ibu Tati dari Hegarmanah, Bayongbong.

“Semalam ada yang WhatsApp kepada saya, namanya Ibu Tati dari Hegarmanah, Bayongbong. Beliau mengabarkan kondisi Emak Iis Rohanah yang dalam kondisi kekurangan dan rumahnya sangat tidak layak huni,” ujar Yudha.

Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti. Yudha berkoordinasi dengan Darlina selaku pendamping sosial untuk memastikan kondisi dan status kepesertaan bantuan sosial Emak Rohanah.

Hasil pengecekan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI menunjukkan fakta yang cukup memprihatinkan. Emak Rohanah belum terdeteksi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sehingga belum memiliki desil.

Konsekuensinya, hampir seluruh komponen jaring pengaman sosial pemerintah pusat belum dapat diterimanya.

“PKH lansia tidak dapat, BPNT tidak dapat, BLT Kesra juga tidak dapat. Bahkan BPJS PBI pun tidak memiliki. Jadi semua komponen jaring pengaman sosial pemerintah pusat tidak dimiliki karena beliau belum masuk dalam DTSEN,” kata Yudha.

Bukan Sekadar Bantuan, Tetapi Memastikan Negara Hadir

Bagi Yudha, persoalan Emak Rohanah tidak boleh berhenti pada pemberian sembako atau santunan sesaat. Bantuan tersebut memang penting untuk memenuhi kebutuhan hari ini, tetapi persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan Emak Rohanah masuk ke dalam sistem perlindungan sosial agar haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Karena itu, Yudha meminta Pemerintah Desa Sirnagalih terlebih dahulu melakukan pemadanan dokumen kependudukan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada persoalan administrasi kependudukan yang menyebabkan data Emak Rohanah belum terintegrasi.

Setelah dokumen kependudukannya dinyatakan padan, ia berharap pemerintah desa segera mengusulkan pembaruan desil melalui operator SIKS-NG Desa Sirnagalih, Kecamatan Cisurupan.

“Barusan saya meminta kepada Pemerintah Desa Sirnagalih untuk memadankan dulu dokumen kependudukan. Takutnya permasalahannya berasal dari dokumen kependudukan Iis Rohanah. Setelah sudah padan, kita usulkan adanya pembaruan desil oleh operator SIKS-NG Desa Sirnagalih,” tutur Yudha.

Langkah administratif tersebut mungkin terdengar sederhana. Namun bagi Emak Rohanah, pemadanan data bisa menjadi pintu masuk menuju perlindungan sosial yang selama ini belum pernah ia rasakan.

Rumah Nyaris Ambruk, Kolaborasi Jangan Sampai Terlambat

Persoalan lain yang tidak kalah mendesak adalah kondisi rumah Emak Rohanah.

Rumah yang menjadi tempat berlindung di masa tuanya itu sudah dalam kondisi sangat tidak layak huni. Bangunan terlihat miring dan bagian atapnya nyaris ambruk.

Karena itu, Yudha mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah daerah. Persoalan rumah tidak layak huni bagi warga lansia dhuafa membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

Ia meminta Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut mengoptimalkan kolaborasi pendanaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Bentuk segera forum TJSLP, forum CSR, agar lansia seperti Emak Rohanah ini bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah,” harapnya.

Menurut Yudha, persoalan seperti yang dialami Emak Rohanah menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga sosial, dan masyarakat. Sebab, masih ada warga yang berada dalam kondisi sangat rentan dan membutuhkan pertolongan segera.

Ia juga mendorong Baznas Garut agar mengoptimalkan perannya dalam membantu lansia dhuafa seperti Emak Iis Rohanah.

Jangan Biarkan Lansia Menjalani Masa Tua dalam Ketakutan

Yudha juga berharap ada asesmen dari Sentra Terpadu Pangudi Luhur Kementerian Sosial RI. Menurutnya, karena Emak Rohanah belum masuk DTSEN, perlu ada asesmen terlebih dahulu untuk melihat kemungkinan bantuan berbasis keluarga dari Kementerian Sosial.

“Semoga ada bantuan berbasis keluarga dari Kementerian Sosial RI. Tentunya harus diasesmen terlebih dahulu,” ujarnya.

Di tingkat daerah, Yudha meminta organisasi perangkat daerah terkait turut memberikan perhatian.

Dinas Sosial Kabupaten Garut, khususnya bidang rehabilitasi sosial, serta Dinas Ketahanan Pangan diharapkan dapat memprioritaskan lansia rentan seperti Emak Rohanah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Sebab, bagi Yudha, persoalan kesejahteraan sosial tidak boleh dilihat hanya dari ada atau tidaknya seseorang menerima bantuan. Lebih jauh, pemerintah harus memastikan warga yang berada dalam kondisi rentan benar-benar mendapatkan perlindungan dan pelayanan dasar.

Ketika Data Menentukan Nasib Manusia

Kisah Emak Iis Rohanah memperlihatkan bahwa di balik angka dan sistem pendataan kesejahteraan sosial, ada manusia yang sedang menunggu untuk dilihat.

Ia bukan sekadar nama yang belum masuk DTSEN. Ia adalah seorang lansia, seorang janda dhuafa, seorang warga Garut yang hidup dalam rumah yang nyaris ambruk dan selama ini belum merasakan berbagai program jaring pengaman sosial pemerintah.

Di sinilah persoalan data menjadi sangat manusiawi.

Ketika sebuah nama belum tercatat, bukan berarti kebutuhan hidup orang tersebut ikut menghilang. Ketika seseorang belum memiliki desil, bukan berarti ia tidak memiliki hak untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan.

Karena itu, pembenahan data harus berjalan beriringan dengan kepekaan sosial. Pemerintah tidak cukup hanya menunggu warga masuk ke dalam sistem, tetapi juga perlu memastikan mereka yang paling rentan tidak tercecer di luar sistem.

Yudha menegaskan, solusi bagi Emak Rohanah harus dicari bersama.

“Semoga kita bisa mencari solusi agar di usia senjanya Emak Iis Rohanah bisa mendapatkan pemenuhan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk di bidang perumahan.”

Garut sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dalam kerangka tersebut, Emak Rohanah dapat dikategorikan sebagai pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang membutuhkan intervensi dan perlindungan.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, sumber pembiayaan tidak harus bertumpu pada APBD semata. Ada ruang kolaborasi melalui CSR atau TJSL perusahaan, Baznas, pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Garut, hingga dukungan Kementerian Sosial.

Pada akhirnya, kisah Emak Rohanah bukan hanya tentang sebuah rumah yang nyaris roboh.

Ini adalah cerita tentang bagaimana sebuah sistem harus memastikan tidak ada warga yang luput dari perhatian.

Sebab rumah boleh saja terlihat tua, tetapi harapan tidak boleh ikut runtuh.

Dan di usia senjanya, Emak Rohanah berhak merasakan bahwa negara masih hadir untuknya.

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version