GARUT – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) DPD Kabupaten Garut, menggelar bimbingan teknis (bimtek) pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di aula bank bjb Garut jalan Ahmad Yani, Selasa 17 Oktober 2023.
Ketum DPD Abpedsi Garut, Dikdik Ganiswara menjelaskan, bimtek ini mengambil perwakilan 3 sampai 4 orang BPD dari tiap kecamatan.
Diantara materi yang diberikan dalam bimbingan teknis ini salah satunya adalah memberikan pemahaman tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 73 tatun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Termasuk juga menjelaskan soal Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.
Dalam bimtek tersebut Abpedsi menghadirkan pemateri antara lain dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, dan juga Inspektorat.
Dikdik menjelaskan, kaitan dengan pengawasan keuangan desa, Permendagri nomor 73 tahun 2020 tersebut sudah mengamanatkan bahwa pengawasan itu terdiri dari APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah) yang terdiri dari Inspektorat, Camat dan BPD.
Oleh karena BPD menjadi bagian dari pengawasan tersebut, maka mereka diberikan pemahaman mengenai aturan tersebut, supaya memahami betul kaitan tugas dan fungsi di desa.
” Nah supaya para BPD itu memahami betul peraturan tentang itu. Selain itu kan dalam permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 32 dan 31 bahwa BPD melaksanakan salah satu fungsinya yaitu mengawasi kinerja kepala desa,” ujar Dikdik.
Dikdik juga menjelaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam pengawasan keuangan desa yang sudah tertuang di dalam APBDes. Pengawasan itu kata Dikdik meliputi semua alur, mulai dari perencanan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban.
Dalam bimtek tersebut, Abpedsi tak hanya menjabarkan soal permendagri, namun juga juga mengadakan laporan kinerja BPD, monitoring dan evaluasi terhadap LKPPDes, LPRP-APBDes, LKPRP-APBDes
baca juga: Gelar Pangan Murah di Kabupaten Garut Bantu Warga Kurang Mampu

