Site icon Bircunews

368 Narapidana di Lapas IIB Garut Mendapatkan Remisi

GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menghadiri acara pemberian remisi umum Kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Garut di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidu, Rabu 17 Agustus 2022.

Pemberian remisi umum ini merupakan agenda rutin dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Dalam kesempatan ini, Bupati Garut Rudy Gunawan membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly. 

Atas nama pemerintah, Rudy Gunawan mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menerima remisi.

Rudy Gunawan memberikan pesan kepada WBP agar terus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten. Selain itu Rudy juga berpesan agar mereka taat dan patuh dalam menjalani ketentuan yang ada di lapas.

Rudy juga berharap, bagi WBP yang langsung bebas bisa menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi kembali perbuatan yang salah.

“Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan saya juga berharap saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan, sampaikanlah salam sehat untuk keluarga,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lapas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi menyampaikan, di momen kemerdekaan ini, sebanyak 368 narapidana di Lapas IIB Garut mendapatkan remisi yang terdiri dari 366 orang narapidana mendapatkan RU I dan 2 orang narapidana mendapatkan RU II atau langsung bebas.

Ia juga memaparkan, kapasitas isi Lapas IIB Garut adalah untuk 529 narapidana, dan saat ini per tanggal 17 Agustus 2022, jumlah narapidana yang mengisi Lapas IIB Garut adalah sebanyak 496 orang narapidana.

Sementara itu, narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Remisi Umum Tahun 2022 adalah sebanyak 128 orang.(gilang)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Exit mobile version