GARUT – Sebuah momen penuh haru dan bahagia terjadi di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Rabu (22/10/2025). Sebanyak 19 pasangan suami istri akhirnya resmi tercatat secara hukum melalui kegiatan Sidang Isbat Nikah yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kepedulian Kejari Garut terhadap perlindungan hak-hak perdata masyarakat, khususnya bagi mereka yang selama ini hanya menikah secara agama dan belum tercatat di negara.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Wakil Bupati Putri Karlina, Kajari Garut Helena Octavianne, Kepala Kemenag Garut Saepulloh, dan Ketua Pengadilan Agama Garut Ayip.
Apresiasi dari Bupati Garut
Dalam sambutannya, Bupati Abdusy Syakur Amin menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kejari Garut yang telah memfasilitasi warga agar memperoleh legalitas pernikahan. Menurutnya, kegiatan seperti ini memiliki dampak besar terhadap pemenuhan hak-hak perdata masyarakat.
“Tadi yang sangat sederhana ini, kelihatan sederhana tapi juga berdampak pada hal-hal yang lain, hak-hak perdata, hak yang lain. Ini mengingatkan kembali kepada kami bahwa masih banyak saudara-saudara kita yang perlu didorong, dibantu,” ujar Bupati Garut.
Bupati juga menyoroti dua kelompok masyarakat yang rentan belum tercatat secara hukum, yaitu pasangan yang menikah di bawah umur dan mereka yang terkendala akses wilayah maupun waktu untuk mengurus pencatatan pernikahan.
Ia menegaskan pentingnya edukasi untuk mencegah perkawinan anak karena berdampak luas terhadap kemiskinan, perceraian, stunting, dan masalah pendidikan.
Wabup Garut: Jangan Selesaikan Masalah dengan Pernikahan
Sementara itu, Wakil Bupati Putri Karlina menyoroti fenomena pernikahan dini dan pernikahan tidak tercatat yang masih terjadi di beberapa daerah terpencil di Garut.
“Masalah kemiskinan itu jangan diselesaikan dengan perkawinan, malah itu menyelesaikan masalah dengan masalah. Pasti kebanyakan karena itu (masalah ekonomi), jadi kayak mau lanjutin kuliah juga mungkin mereka bingung, jadi alternatifnya mereka dinikahkan, itu mindset-mindset yang masih kami temukan,” kata Wabup.
Putri berharap masyarakat semakin terbuka terhadap pentingnya pendidikan dan akses informasi agar tidak terjebak dalam pola pikir lama.
Kejari Garut Hadir untuk Perlindungan Hak Perdata
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Garut Helena Octavianne menyampaikan bahwa kegiatan Isbat Nikah ini merupakan bentuk nyata kehadiran kejaksaan di tengah masyarakat.
“Disinilah kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat. Ini adalah perlindungan hak perdataan kepada wargi Garut sehingga mereka mendapatkan apa yang seharusnya sudah didapatkan seperti misalnya kartu keluarga, KTP, kemudian juga nantinya dapat bantuan sosial mereka tidak akan bingung karena sudah mendapatkan kejelasan secara hukum,” tegas Kajari.
Helena juga menyebut usia pasangan yang diisbatkan bervariasi — dari usia muda 21 tahun hingga pasangan lanjut usia berumur hampir 60 tahun.
Sinergi Lintas Instansi
Kepala Kemenag Garut Saepulloh turut mengapresiasi sinergi antara kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah. Ia berharap kegiatan seperti ini bisa berlanjut secara berkala karena masih banyak warga yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
Ketua Pengadilan Agama Garut Ayip menambahkan, Isbat Nikah tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga melindungi hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
“Karena memang yang terkait bukan hanya para pihaknya, tetapi ada anak-anaknya yang kemudian menjadi kesulitan untuk mendapatkan perlindungan dan hak-hak keperdataan lainnya,” jelas Ayip.

